Kamis, 04 Juni 2015

KAKATUA JAMBUL KUNING

           Salah satu pemicu maraknya perdagangan satwa liar di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum yang melindunggi satwa liar. Perdagangan satwa liar yang di lindunggi undang-undang terjadi dengan terbuka di sejumlah tempat.Sangat mudah menemukan satwa liar yang di lindunggi yang di jual di banyak pasar burung.
        Menurut Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, Perdagangan dan kepemilikan satwa dilindunggi adalah dilarang (pasal 21). Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat di kenakan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta(pasal 40). Dengan demikian perdangangan satwa liar yang di lindunggi adalah sebuah tindakan kriminal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar