Powered By Blogger

Kamis, 04 Juni 2015

KAKATUA JAMBUL KUNING

           Salah satu pemicu maraknya perdagangan satwa liar di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum yang melindunggi satwa liar. Perdagangan satwa liar yang di lindunggi undang-undang terjadi dengan terbuka di sejumlah tempat.Sangat mudah menemukan satwa liar yang di lindunggi yang di jual di banyak pasar burung.
        Menurut Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, Perdagangan dan kepemilikan satwa dilindunggi adalah dilarang (pasal 21). Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat di kenakan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta(pasal 40). Dengan demikian perdangangan satwa liar yang di lindunggi adalah sebuah tindakan kriminal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar