Menurut Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, Perdagangan dan kepemilikan satwa dilindunggi adalah dilarang (pasal 21). Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat di kenakan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta(pasal 40). Dengan demikian perdangangan satwa liar yang di lindunggi adalah sebuah tindakan kriminal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar