Mempertahankan fungsi kawasan hutan adat sebagai zona penyangga dan penyedia air bagi kebutuhan sawah masyarakat di kawasan hutan Adat Lekuk lima puluh tumbi Lempur
-
Mengembagkan model tata kelola hutan adat
keberlanjutan melalui pola agroforestry yang dapat memberikan nilai tambah
ekonomi bagi pengelola kawasan hutan adat
Maksud
Pengelolaan hutan adat lempur
Jasa ekosistem terpenting adalah hutan
tropis, untuk di tingkat wilayah yaitu jasa-jasa hidrologi, dan penyerapan
karbon. Jasa-jasa ekosistem ini terancam oleh berbagai tekanan selain perubahan
iklim, seperti perubahan tata guna lahan, fragmentasi bentang alam, degradasi
habitat, pengambilan sumber yang berlebihan, polusi, penumpukan nitrogen dan
spesies-spesies bersifat invasive.
Sehingga ada kebutuhan yang sangat penting
untuk mengatur agar kebijakan pertanian, peraturan dan insentifnya sejalan
dengan adopsi praktek-praktek pertanian yang memperkuat dan meningkatkan
kemampuan penyediaan jasa produksi dan ketangguhan agro-ekosistem.
Tujuan
pengelolaan Hutan Adat lempur
Ø
Dari perspektif ekologi, pertanian menciptakan
dampak yang mendasar pada proses-proses ekosistem karena pertanian memanfaatkan
dan mengubah semua komponen ekosistem, termasuk udara, tanah, air dan keragaman
hayati.
Ø
Dari perspektif ekonomi, pertanian menjadi dasar
perekonomian di tingkat lokal yaitu memberikan pendapatan bagi masyarakat
perdesaan dan menciptakan nilai bagi produk-produk pertanian di sepanjang
rantai nilainya.
Ø
Secara khusus, pertanian juga menjadi mesin
pertubuhan ekonomi di Kabupaten Kerinci.
Ø
Aspek sosial dan budaya, pertanian menjadi dasar
penting untuk lapangan kerja, perbaikan perikehidupan perdesaan dan suatu
lingkungan yang kondusif untuk penyebaran pengetahuan dan tradisi bertani.
Konservsi dan Argoforesti
Ø
Hutan adat Lekuk Lima Puluh Tumbi secara
administrasi terletak di kecamatan Gunung Raya yang memiliki luas 858.60 dan
berada pada ketinggian 800-1200 M di atas permukaan laut. Lekuk Lima Puluh
Tumbi Lemur kecamatan Gunung Raya, termasuk penyangga (Bufferzones) dari Taman
Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Ø
Hutan adat Lempur merupakan hulu beberapa sungai
penting yang mengaliri keempat desa yakni sungai air abang, sungai air nyua,
sungai air rasau mengalir ke sungai lempur .
Ø
Kawasan Hutan Hak Adat ini sudah membuat zonasi
kawasan yaitu: zona hutan lindung merupakan penyangga kawasan TNKS, seluas 500
ha dan zona rehabilitas usaha perladangan dengan system Argoforestry seluas
1512.30 ha.
Ø
Fauna atau Satwa Liar yang mudah di temui,
Harimau Sumatera, Harimau Kumbang, Harimau Dahan, Kijang, Rusa, Beruang Api,
Siamang, Simpai, Kera, Ayam Hutan, Burung Enggang, Burung Beo, Burung Murai
Batu, Burung Daun, Burung Balam, jenins binatng melata: Ular Akar, Ular Daun,
Ular Tali, Ular Tikus, Landak, Trenggiling dan Biawak.
Ø
Flora jenis flora: jenis tanaman Palma Aren,
Sampun, Bayeh/Rumput Gajah, Pinang Air(tanaman hias) jenis tanaman kayu pandan,
Kayu Bonco, Kayu Merantig, Kayu Balam Sedudu, Kayu Malam Tinggi, Kayu Blam
Puntai, Kayu Letung Sawo, Kayu Letung Biaso, Kayu Medang Penjahit, Kayu Medang
Kunyit, Kayu Medang Keladi, Kayu Medang Batu, Kayu Medang Telampung, Kayu
Pulai, Kayu Manis, Kayu Kelat, Kayu Tumpul, Kayu Shin Rimbo, Kayu Surian, Kayu
Rengas, Kayu Telentang, Kayu Kenyaho, Kayu Terok, Kayu Kijang, Kayu Pasak, Kayu
Bumi, Kayu Beringi Kebo, Kayu Male, Kayu Punti, Kayu Kelalo, Kayu Cempedak
Hutan, Kayu Tutup, Kayu Api, Kayu Pecah Pinggan, Kayu Malaku, terdapat juga
jenis tanaman daun jarum kayu sigi, Kayu Embun, Manu, Rotan Sabut, Rotan
Kenasi, Rotang Cacing, Bambu Betung Kuning, Bambu Betung Hijau. Aur dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar