Undang-Undang kehutanan Pasal 4 ayat
(1) menyebutkan bahwa semua hutan dalam wilayah Republik Indonesia, termasuk
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara. Ayat (2) pasal
4 ini kemudian menjelaskan bahwa hak menguasai dari Negara yang tersebut pada
ayat (1) di atur dengan memberi wewenang kepada negara untuk menetapkan dan
mengatur perencanaan, peruntukan, penyediaan dan penggunaan hutan sesulai dan
memberikan manfaat dengan fungsinya kepada rakyat dan negara , menentukan dan
mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan hutan,
dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai hutan. Berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini, Pemerintah dapat mengatur pemberian
hak-hak atas hutan
kepada subyek hukum, apakah perorangan atau badan hukum
Sesuai dengan semangat baru di era
reformasi sekarang ini, Pemerintah sedang menyusun konsep baru dalam
pembangunan kehutanan yang lebih berpihak dan memberi peluang kepada masyarakat setempat yang berada dalam dan di
luar hutan, baik yang merupakan masyarakat hukum adat ataupun masyarakat lokal
lainya. Konsep baru ini di maksudkan untuk memadukan kepentingan masyarakat
Indonesia secara keseluruhan, sebagai konsekuensi adanya negara kesatuan
republik Indonesia. Kemakmuran yang di cita-citakan oleh bangsa ini adalah
kemakmuran seluruh rakyat dan masyarakat Indonesia yang di capai antara lain
dengan mengunakan dan memanfaatkan salah satu dasar pembangunan yaitu,Hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar