Powered By Blogger

Sabtu, 20 September 2014

Hak Masyarakat Hukum Adat atas Hutan



 
    Undang-Undang kehutanan Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa semua hutan dalam wilayah Republik Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara. Ayat (2) pasal 4 ini kemudian menjelaskan bahwa hak menguasai dari Negara yang tersebut pada ayat (1) di atur dengan memberi wewenang kepada negara untuk menetapkan dan mengatur perencanaan, peruntukan, penyediaan dan penggunaan hutan sesulai dan memberikan manfaat dengan fungsinya  kepada rakyat dan negara , menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan hutan, dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai hutan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini, Pemerintah dapat mengatur pemberian hak-hak atas hutan
 kepada subyek hukum, apakah perorangan atau badan hukum


         Sesuai dengan semangat baru di era reformasi sekarang ini, Pemerintah sedang menyusun konsep baru dalam pembangunan kehutanan yang lebih berpihak dan memberi peluang kepada  masyarakat setempat yang berada dalam dan di luar hutan, baik yang merupakan masyarakat hukum adat ataupun masyarakat lokal lainya. Konsep baru ini di maksudkan untuk memadukan kepentingan masyarakat Indonesia secara keseluruhan, sebagai konsekuensi adanya negara kesatuan republik Indonesia. Kemakmuran yang di cita-citakan oleh bangsa ini adalah kemakmuran seluruh rakyat dan masyarakat Indonesia yang di capai antara lain dengan mengunakan dan memanfaatkan salah satu dasar pembangunan yaitu,Hutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar