Powered By Blogger

Selasa, 02 September 2014

HUTAN ADAT KERINCI,'Hutan Adat Pungut Mudik,Oleh Roma Indra Akmaldin(Hijau Conservation)



GEOGRAFI
Kabupaten Kerinci terletak di antara 1 derajat 40 menit Lintang Selatan sampai 02 menit Lintang  selatan dan di antara 108 derajat 08 menit Bujur Timur. Batas wilayah Kabupaten Kerinci sebelah Utara Kabupaten Solok, Selatan Kabupaten Merangin, Timur  berbatasan dengan Muaro Bungo dan Barat berbatasan dengan Propinsi Bengkulu.
Kabupaten Kerinci beriklim tropis, Suhu rata-rata 21,9 derajat Calsius. Kabupaten Kerinci merupakan bagian dari Propinsi Jambi dengan Ibu kotanya Siulak , Kerinci sebagiannya adalah Taman nasional Kerinci Seblat dengan Luas 205.000 ha. Yang memiliki pergunungan berupa Bukit Barisan. Kerinci sendiri memiliki Gunung merapi Aktif yaitu Gunung Kerinci 3805 Mdpl yang merupakan Atap Sumatera yaitu Gunung tertinggi di Sumatera dan Gunung aktif  yang tertinggi Di Indonesia, suhu di puncak Gunung Kerinci mencapai 5 derajat celsius. Di samping Gunung Kerinci berdiri dengan tegap dan indah Gunung tujuh dengan danau vulkanik tertinggi di Asia tenggara, di kelilinggi 7 gunung, menjadikan  gunung ini sangat di gemari oleh para wisatawan. Disamping keindahan Kerinci juga keramahan masyarakat yang ada di desa. Kabupaten Kerinci yang terbagi dengan kecamatan dan Desa-desa kecil di dalamnya, ada yang menarik di salah satu desa yang ada di Kabupaten Kerinci Salah Satunya Desa Pungut Mudik, Desa Pungut Mudik Terletak Di lembah bukit yang di penuhi perpohonan yang lebat yaitu hutan. Desa Pungut Mudik memiliki jumlah penduduk  berjumlah 813 jiwa dengan 290 kepala Keluarga, mayoritas masyrakat pungut mudik bermata pencaharian sebagai petani




 



                                                             Photo  Roma hijau : kegiatan seharian nenek-nenek yang menunggu senja datang
MENGENAL HUKUM DI KERINCI
Hukum di Kerinci ada dua yang sering di pakai masyarakat Kerinci yang pertama Hukum Syarak adalah hukum yang berlandaskan dan berdasarkan Kitap Suci Umat Islam Yaitu Al-Qur’an dan Hadist, yang kedua adalah Hukum Adat adalah hukum yang berlandaskan adat dengan nama Hukum yang Empat  yang artinya sko ateh tumbuh,lembago ateh tuang yang terdiri dari lembago dapur,lembago kurung,lembago adat dan lembago alam.
Yang melanggar hukum adat adalah bila dilakukan oleh pemuka adat yaitu melanggar pucuk larangan dengan istilah jatuh di pamanjat hanyut dipulaya, terkuncup payung, rebah mahkota, hilang gelar dan nama di denda dengan denda adat beras seratus kerbau seekor itu adalah dnda yang terberat yang ada di peratutan adat Kerinci, Di Desa Pungut Mudik juga mengunakan Hukum yang sama seperti tertera di atas, di samping denda ninik mamak dan denda anak jantan,adapun yang di maksud denda anak jantan adalah denda yang paling ringan yaitu beras 20 kambing seekor.



                                                            Photo Roma hijau : Sawah masyarakat dengan latar belakang Hutan Adat Pungut Mudik
SEJARAH  ADAT PUNGUT MUDIK
          Hutan adat Pungut Mudik awalnya sudah di rencanakan dan di ajukan oleh beberapa orang masyarakat Pungut Mudik, Yandri Yanto Salah satu masyarakat desa Pungut mudik salah seorang yang dengan gigih mempertahankan Hutan adat tersebut,menurutnya Hutan adat tersebut telah ada sejak 10 tahun yang lalu tetapi belum di resmikan dan di syahkan oleh pejabat pemerintah kabupaten Kerinci pada saat itu,,menurutnya masyarakat harus menjaga Hutan adat tersebut karena Hutan tersebut berada di atas Desa Pungut Mudik itu sendiri dan kalau tidak di lestarikan maka desa pungut mudik akan tenggelam oleh longsonrnya bukit yang di atas desa tersebu.Hingga suatu saat mereka bertemu dengan, Emma Fatma direktur Lembaga Tumbuh Alami(LTA) untuk membicarakan masalah Hutan adat Pungut Mudik tersebut,selama perjalan waktu yang panjang bersama Lembaga Tumbuh Alami Hutan Adat Pungut Mudik resmi di kukuhkan menjadi Hutan adat yang di resmikan Bupati Kernci Murasman  acara pekan Penghijauan Nasional yang bertempat di Syulak, dengan pengukuhan tersebut sekarang resmilah Hutan adat pungut Mudik Trsebut masuk dalam 10 hutan adat kerinci.
 


SISTIM PENGAMANAN HUTAN ADAT PUNGUT MUDIK
Ada yang menarik dalam sistem pengamanan Hutan Adat pungut mudik ini yaitu Patroli yang dilakukan 2 kali dalam satu bulan,kegiatan ini dilakukan masyarakat pungut mudik tanpa komando dari pengurus Hutan adat atau Kepala desa.Semangat ini menjadi pendorong dalam pembentukan Hutan Adat tersebut,dengan tidak menuntut gaji kegiatan Patroli ini terus di lakukan.Adapun tujuan Patroli ini adalah untuk mengamankan hutan adat dari perambahan,pencurian kayu dan Pemburuaan Burung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar