GEOGRAFI
Kabupaten
Kerinci terletak di antara 1 derajat 40 menit Lintang Selatan sampai 02 menit
Lintang selatan dan di antara 108 derajat
08 menit Bujur Timur. Batas wilayah Kabupaten Kerinci sebelah Utara Kabupaten Solok,
Selatan Kabupaten Merangin, Timur berbatasan
dengan Muaro Bungo dan Barat berbatasan dengan Propinsi Bengkulu.
Kabupaten
Kerinci beriklim tropis, Suhu rata-rata 21,9 derajat Calsius. Kabupaten Kerinci
merupakan bagian dari Propinsi Jambi dengan Ibu kotanya Siulak , Kerinci
sebagiannya adalah Taman nasional Kerinci Seblat dengan Luas 205.000 ha. Yang
memiliki pergunungan berupa Bukit Barisan. Kerinci sendiri memiliki Gunung
merapi Aktif yaitu Gunung Kerinci 3805 Mdpl yang merupakan Atap Sumatera yaitu
Gunung tertinggi di Sumatera dan Gunung aktif
yang tertinggi Di Indonesia, suhu di puncak Gunung Kerinci mencapai 5
derajat celsius. Di samping Gunung Kerinci berdiri dengan tegap dan indah
Gunung tujuh dengan danau vulkanik tertinggi di Asia tenggara, di kelilinggi 7
gunung, menjadikan gunung ini sangat di
gemari oleh para wisatawan. Disamping keindahan Kerinci juga keramahan
masyarakat yang ada di desa. Kabupaten Kerinci yang terbagi dengan kecamatan
dan Desa-desa kecil di dalamnya, ada yang menarik di salah satu desa yang ada
di Kabupaten Kerinci Salah Satunya Desa Pungut Mudik, Desa Pungut Mudik
Terletak Di lembah bukit yang di penuhi perpohonan yang lebat yaitu hutan. Desa
Pungut Mudik memiliki jumlah penduduk
berjumlah 813 jiwa dengan 290 kepala Keluarga, mayoritas masyrakat
pungut mudik bermata pencaharian sebagai petani
Photo Roma hijau : kegiatan
seharian nenek-nenek yang menunggu senja datang
MENGENAL HUKUM DI KERINCI
Hukum
di Kerinci ada dua yang sering di pakai masyarakat Kerinci yang pertama Hukum
Syarak adalah hukum yang berlandaskan dan berdasarkan Kitap Suci Umat Islam
Yaitu Al-Qur’an dan Hadist, yang kedua adalah Hukum Adat adalah hukum yang
berlandaskan adat dengan nama Hukum yang Empat yang artinya sko ateh tumbuh,lembago ateh
tuang yang terdiri dari lembago dapur,lembago kurung,lembago adat dan lembago
alam.
Yang
melanggar hukum adat adalah bila dilakukan oleh pemuka adat yaitu melanggar
pucuk larangan dengan istilah jatuh di pamanjat hanyut dipulaya, terkuncup
payung, rebah mahkota, hilang gelar dan nama di denda dengan denda adat beras
seratus kerbau seekor itu adalah dnda yang terberat yang ada di peratutan adat
Kerinci, Di Desa Pungut Mudik juga mengunakan Hukum yang sama seperti tertera
di atas, di samping denda ninik mamak dan denda anak jantan,adapun yang di
maksud denda anak jantan adalah denda yang paling ringan yaitu beras 20 kambing
seekor.
Photo Roma hijau : Sawah masyarakat dengan latar belakang Hutan Adat
Pungut Mudik
SEJARAH ADAT PUNGUT MUDIK
Hutan adat
Pungut Mudik awalnya sudah di rencanakan dan di ajukan oleh beberapa orang
masyarakat Pungut Mudik, Yandri Yanto Salah satu masyarakat desa Pungut mudik
salah seorang yang dengan gigih mempertahankan Hutan adat tersebut,menurutnya
Hutan adat tersebut telah ada sejak 10 tahun yang lalu tetapi belum di resmikan
dan di syahkan oleh pejabat pemerintah kabupaten Kerinci pada saat
itu,,menurutnya masyarakat harus menjaga Hutan adat tersebut karena Hutan
tersebut berada di atas Desa Pungut Mudik itu sendiri dan kalau tidak di
lestarikan maka desa pungut mudik akan tenggelam oleh longsonrnya bukit yang di
atas desa tersebu.Hingga suatu saat mereka bertemu dengan, Emma Fatma direktur
Lembaga Tumbuh Alami(LTA) untuk membicarakan masalah Hutan adat Pungut Mudik
tersebut,selama perjalan waktu yang panjang bersama Lembaga Tumbuh Alami Hutan
Adat Pungut Mudik resmi di kukuhkan menjadi Hutan adat yang di resmikan Bupati
Kernci Murasman acara pekan Penghijauan
Nasional yang bertempat di Syulak, dengan pengukuhan tersebut sekarang resmilah
Hutan adat pungut Mudik Trsebut masuk dalam 10 hutan adat kerinci.
SISTIM PENGAMANAN HUTAN ADAT PUNGUT
MUDIK
Ada yang menarik dalam sistem pengamanan Hutan Adat pungut
mudik ini yaitu Patroli yang dilakukan 2 kali dalam satu bulan,kegiatan ini
dilakukan masyarakat pungut mudik tanpa komando dari pengurus Hutan adat atau
Kepala desa.Semangat ini menjadi pendorong dalam pembentukan Hutan Adat
tersebut,dengan tidak menuntut gaji kegiatan Patroli ini terus di
lakukan.Adapun tujuan Patroli ini adalah untuk mengamankan hutan adat dari
perambahan,pencurian kayu dan Pemburuaan Burung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar