Powered By Blogger

Minggu, 28 September 2014

SMP 8 KOTA SUNGAI PENUH DAN HIJAU CONSERVATION(Dalam kegiatan Kampanye Lingkungan.STOP buang sampah di sungai)



     

    
     Pencemaran Lingkungan hidup adalah masuknya atau di masuknya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Yang harus kita perhatikan bersama, seperti contoh Kota Sungai Penuh dan Kabupaten kerinci pencemaran Lingkungan sedikit  meningkat  karena kurangnya kesadaran Masyarakat tentang sampah, masyarakat terkadang membuang sampah di tempat-tempat yang tidak di sediakan pemerintah setempat, seperti di selokan atau parit, di tanah kosong dekat kediaman mereka dan di Sungai-sungai terdekat di sekitar pemukiman mereka, sementara masyarkat tidak tau akan bahaya sampah apabila di buang di sembarang tempat atau di Sungai. Di tempat umum kita bisa melihat sampah bertaburan, itu adalah tempat sumber penyakit bersarang dan akan siap menyerang kita selaku manusia yang ada di sekitarnya, di sungai selain sumber penykit juga mencemarkan air yang ada, sementera air yang bisa di manfaatkan untuk keperluan seperti mandi dan mencuci sekarang tidak lagi dan malah sebaliknya.



        Yang menjadi resiko dan musibah yang akan bakal kita rasakan adalah banjir bandang, salah satu penyebabnya penyumatan atau menumpuknya sampah sehingga saluran air tersumbat dan airpun meluap ke atas, masyarakat dan Pemerintah harus bersama untuk memikirkan dan mencoba melalui kesadaran yang tinggi untuk tidak buang sampah di sungai, sementara itu didak mustahil limbah berbahaya yang bakal timbul di sungai yang dulunya jernih tersebut, limbah berbahaya itu ialah sisa suatu usaha atau sisa kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karekungan na sifat atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung , dapat mencemarkan dan merusak lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lainya. Mengingat bahaya yang akan di timbulkan masyarakat harus waspada dan senantiasa memperhatikan lingkungan sekitar.
           Hijau conservation salah satu lembaga yang peduli akan lingkungan Di kota Sungai Penuh dan Kabupaten kerinci selalu melakukan sosialisasi dan Kampanye tentang Lingkungan, dan larangan membuang sampah di Sungai karena Sungai yang ada sudah di kotori oleh sampah-sampah rumah tangga seperti sampah, Kampanye ini dilakukan di sekolah- sekolah di sebabkan kesadaran dan kepedulian harus di mulai sejak dini. Roma indra Akmaldin di sela-sela kegiatan kampanye lingkungan hari minggu bertempat di SMP 8 Kota Sungai Penuh mengatakan, bahwa kesadaran tersebut harus dimulai dari usia dini karena di usia dini mereka akan lebih cepat mengerti akan bahaya sampah dan masalah lingkungan hidup,ujarnya. Menurutnya sekolah-sekolah yang ada di Kota Sungai Penuh harus ada Program mata pelajaran pendidikan lingkungan.

Selasa, 23 September 2014

Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Masyarakat harus bersama memperhatikan Sungai







      Program Kampanye Lingkungan Kali Bersih adalah salah satu program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas air sungai sehingga memenuhi fungsi peruntukkannya, sudah selaknya Kota Sungai penuh memiliki potensi Sungai yang bersih karena aliran Sungai berada di pusat kota. Hijau conservation Lembaga yang peduli akan lingkungan mencoba melakukan sedikit terobosan baru dalam Kampanye Kali bersih di Kota sungai Penuh.

          Yang menjadi latar belakang pelaksanaan Kegiatan Kampanye Kali bersih Kota Sungai Penuh  adalah :Amanat kebijakan Nasional sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, GBHN, Undang-undang Nomor 4/1982 dan Undang-undang lain yang berkenaan dengan lingkungan hidup dirangkumkan dan dirumuskan menjadi 3 butir amanat, yaitu :
   • Lingkungan hidup harus dikelola karena sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia termasuk kegiatan pembangunan;
     • Pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam setiap kegiatan pembangunan, sehingga lingkungan hidup tetap mampu mendukung pembangunan secara berkelanjutan bagi kesejahteraan, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang.
       • Peningkatan kualitas sumber daya manusia agar mampu menghadapi tantangan dimasa   mendatang yang makin berat.

Kegiat yang dan ini sedikit mendapat kendala-kendala yang dihadapi seperti
• Kelestarian perairan sungai dapat terancam oleh penurunan kualitas airnya (dapat dilihat dari : kekeruhan, kebusukan dan kehitaman air).

• Kebutuhan air bersih untuk berbagai keperluan cenderung meningkat dari tahun ke tahun, seiring dengan peningkatan jumlah dan kepadatan penduduk  Kota Sungai Penuh serta peningkatan tingkat kesejahteraan, dan peningkatan pembangunan sektor ekonomi, yang berdasarkan data statistik menunjukan kecenderungan meningkat.
Tujuan umum kegiatan Kampanye Kali bersih ini adalah meningkatkan kualitas air sungai secara bertahap sehingga kualitas air sesuai dengan peruntukannya

      Sungai merupakan salah satu sumber air yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan dan kebutuhan hidup sehari-hari bagi warga Sungai Penuh dan sekitarnya sudah selayaknya dilakukan berbagai upaya untuk menjaga kelestarian dan kealamiannya. Sungai yang melewati sebagian besar kota Kota Sungai Penuh kondisinya sangat memperihati yang air sungainya sudah hitam keruh, berbau tidak sedap dan tidak layak konsumsi. Namun ironisnya masih banyak warga memanfaatkan air sungai tersebut untuk mencuci baju mandi  dan buang air. Tentu saja hal itu tidak boleh didiamkan begitu saja.

Mesti ada tindak lanjut pemerintah Kota Sungai Penuh selaku pemerintah daerah, serta seluruh warga masyarakat harus melakukan beberapa upaya untuk melestarikan sungai yang melintasi Kota Sungai Penuh Tresebut dengan cara sebagai berikut :

1. Melestarikan Hutan di Hulu Sungai

      Agar tidak menimbulkan erosi tanah di sekitar hulu sungai sebaiknya pohon-pohon atau pepohonan tidak digunduli atau ditebang atau merubahnya menjadi areal pemukiman penduduk. Dengan adanya erosi otomatis akan mambawa tanah, pasir, dan sebagainya ke aliran sungai dari hulu ke hilir yang sehingga menyebabkan pendangkalan sungai.

2. Tidak Buang Air di Sungai

        Buang air kecil dan air besar sembarangan adalah perbuatan yang salah. Kesan pertama dari tinja atau urin yang dibuang sembarangan adalah bau dan menjijikkan. Ekskresi juga merupakan salah satu medium yang paling baik untuk perkembangan bibit penyakit dari mulai penyakit ringan sampai ke penyakit yang berat dan kronis. Oleh sebab itu janganlah boker dan beser di sembarang tempat.

3. Tidak Membuang Sampah Ke Sungai

       Sampah yang dibuang secara sembarangan ke kali akan menyebabkan aliran air menjadi mampet. Selain itu sampah juga menyebabkan sungai cepat dangkal dan akhirnya memicu terjadinya banjir di musim penghujan. Sampah juga membuat sungai tampak kotor, tidak terawat, terkontaminasi, dan lain sebagainya.

4. Tidak Membuang Limbah Rumah Tangga dan Industri

     Tempat yang paling mudah untuk membuang limbah industri yang berupa limbah cair adalah dengan membuangnya ke sungai. Namun apakah limbah itu aman dan layak untuk dibuang ke sungai? Hal itu membutuhkan penelitian dan proses perubahan secara kimia yang tentu saja akan menambah biaya operasional perusahaan. Pemerintah melalui kementrian lingkungan hidup telah membuat tata cara serta aturan untuk pembuangan limbah yang benar-benar ketat. Limbah yang dibuang secara asal-asalan tentu saja bisa menimbulkan berbagai gangguan masyarakat mulai dari bau yang tidak sedap, pencemaran terhadap air tanah, gangguan kulit, serta masih banyak lagi gangguan kesehatan lain yang merugikan.





Gambar 32 : Pembuangan limbah yang tidak dibenarkan di sepanjang Sungai di Kota Sungai penuh(dok roma hijau conservation)

Langkah lain upaya yang dilakukan untuk konservasi sumber-sumber air dengan cara sebagai berikut :

      • Adanya usaha menetralisir pembuangan limbah industri yang berbahaya
      • Penanaman pohon yang dapat menyerap dan menyimpan air
      • Pemberlakukan UU lingkungan hidup secara konsisten
      • Mengurangi pemakaian pestisida , diterjen , dan bahan kimia yang berbahaya

Sabtu, 20 September 2014

Hak Masyarakat Hukum Adat atas Hutan



 
    Undang-Undang kehutanan Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa semua hutan dalam wilayah Republik Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara. Ayat (2) pasal 4 ini kemudian menjelaskan bahwa hak menguasai dari Negara yang tersebut pada ayat (1) di atur dengan memberi wewenang kepada negara untuk menetapkan dan mengatur perencanaan, peruntukan, penyediaan dan penggunaan hutan sesulai dan memberikan manfaat dengan fungsinya  kepada rakyat dan negara , menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang atau badan hukum dengan hutan, dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai hutan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini, Pemerintah dapat mengatur pemberian hak-hak atas hutan
 kepada subyek hukum, apakah perorangan atau badan hukum


         Sesuai dengan semangat baru di era reformasi sekarang ini, Pemerintah sedang menyusun konsep baru dalam pembangunan kehutanan yang lebih berpihak dan memberi peluang kepada  masyarakat setempat yang berada dalam dan di luar hutan, baik yang merupakan masyarakat hukum adat ataupun masyarakat lokal lainya. Konsep baru ini di maksudkan untuk memadukan kepentingan masyarakat Indonesia secara keseluruhan, sebagai konsekuensi adanya negara kesatuan republik Indonesia. Kemakmuran yang di cita-citakan oleh bangsa ini adalah kemakmuran seluruh rakyat dan masyarakat Indonesia yang di capai antara lain dengan mengunakan dan memanfaatkan salah satu dasar pembangunan yaitu,Hutan.

Kamis, 18 September 2014

SIAPA BILANG HUTAN KITA LESTARI



    
  Kawasan yang sangat luas ini ternyata menyimpan banyak cerita sedih yang apa bila kita melihatnya bisa mengeluarkan air mata, kesedihan akan timbul bila mana kita menyelusuri setiap belantara di kawasan ini, pemandangan yang buruk,”itu kata yang cocok untuk di keluarkan.
       Kita mungkin mengira bahwa hutan kita masih alami, indah dan perawan, ternyata itu adalah tidak benar, dan terkadang ada yang bilang hutan kita Lestari, itu adalah bohong belaka, buktinya ladang atau perambahan yang di lakukan oleh orang-orang bejat di tutupi oleh hutan yang lebat. Sehingga kita yang melihat sekilas bisa tertipu oleh pemandangan tersebut.
       Hutan di tebang kering kerontang
       Hutan di tebang banjir datang
       Hutan di tebang penyakit meradang
       Hutan- hutanku hilang anak negeri bernasib malang
       Hutan- hutanku hilang bangsa ini tenggelam
       Lirik lagu Iwan Fals ini seakan menjawab akan pertanyaan yang kita lihat selama ini, dan kenyataan yang terjadi di kawasan Hutan yang kita  cintai, buat kita renunggi Hutan kita telah habis, hutan kita sudah gundul dan kita harus memikirkan, apakah mampu generasi kita yang akan datang, anak-anak kita, cucu-cucu kita bisa hidup di bumi ini tanpa Hutan(roma hijau conservation)